Quantcast
Channel: Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - PMK Lainnya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110

Kemenko PMK Bahas Perpres Penguatan LPDP

$
0
0

Jakarta (12/10)-- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Agus Sartono, pagi ini memimpin Rakor Teknis Penguatan Kelembagaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan  (LPDP) di ruang rapat Taskin lt.1 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Presiden dan Wapres sebelumnya telah menyampaikan arahan dalam Rapat Terbatas tanggal 7 Februari 2017 tentang Optimalisasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yaitu Penguatan dasar hukum LPDP dengan Peraturan Pemerintah. Saat ini dasar hukum LPDP berupa Peraturan Menteri Keuangan dan selanjutnya perlu dibentuk Dewan Penyantun LPDP, terdiri atas Kementerian yang menangani kebutuhan SDM ke depan, Arahan lain terkait dengan peningkatan alokasi anggaran untuk DPPN serta tata kerja LPDP.

“Tujuan Rakor kita kali ini adalah mereview RPP/RPerpres  dalam rangka penguatan LPDP dan mendengar Tanggapan dan Masukan K/L terhadap RPerpres LPDP,” ujar Agus.

Dasar hukum LPDP saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.01/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Turut hadir pada rakornis hari ini perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait seperti Sekjen dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Agama, dan lain-lain. (frs)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110

Trending Articles