Jakarta (30/01) --- Deputi bidang Koordinasi bidang Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK yang juga merangkap Plt Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Sigit Priohutomo, melakukan Dialog Interaktif dengan Metro TV terkait dengan kasus di BKKBN.
Sigit mengatakan bahwa BKKBN sangat prihatin atas kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Surya Chandra Surapaty pada proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung penuh segala upaya dalam pemberantasan korupsi.
Prosedur pengadaan alat kontrasepsi berdasarkan pada Perpres No 54 Tahun 2010 dan dalam pendistribusian pun harus sesuai perpres tersebut. Sigit juga menjelaskan soal uji kualitas yang menjadi standar BKKBN adalah berdasarkan pada Nomor Izin Edar (NIE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan maupun BPOM dan NIE yang dikeluarkanpun telah melalui uji kualitas standar dengan proses yang panjang.
Sigit berharap agar dapat belajar dari pengalaman kasus ini agar kedepannya BKKBN bisa lebih maju, akuntabel, bisa melaksanakan soal-soal seperti kasus ini dengan sebaik-baiknya dan belajar dari pengalaman untuk lebih baik lagi RC
Categories: