Jakarta (31/01) --- “Saat ini, jangkauan Pelayanan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah mencapai 73% atau 187,98 juta Penduduk Indonesia” tutur Menko PMK, Puan Maharani dalam sambutan acara Talk Show Penguatan Komitmen Lintas Sektor Dalam Rangka Implementasi Inpres No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang bertempat di Aula Gd. III, Kementerian Sekretariat Negara. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diselenggarakan Oleh BPJS Kesehatan.
Dikatakannya, bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diselenggarakan Oleh BPJS Kesehatan. Dari 73% capaian JKN dimana 92,4 Juta Penduduk (atau lebih dari 35% Penduduk), iurannya dibantu oleh Pemerintah dan pada tahun 2019, diharapkan sudah mencapai universal health coverage (UHC) atau sekitar 254 juta Penduduk (sekitar 95% Penduduk).
Presiden telah mengeluarkan Inpres No 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan mengintruksikan kepada 9 K/L dan Para Gubernur serta Para Bupati, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta JKN.
“Intruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 sehinngga tantangan kita 11 bulan kedepan harus diimplementasikan dan melihat hasilnya dimasyarakat serta melakukan evaluasi 4 bulan sebelum Inpres itu berakhir” Ujar Menko PMK
Di dalam Inpres tersebut Menko PMK ditugaskan untuk melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian pelaksanaan Inpres serta mengkoordinasikan pengkajian sumber-sumber pendanaan lain untuk Program JKN. Terdapat beberapa pending isu yang menjadi perhatian kita bersama diantaranya: Sesuai Arahan Bapak Presiden, agar dalam waktu dekat ini untuk tidak menaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan, maka perlu dicari terobosan dalam mengatasi kesenjangan input dan output keuangan BPJS Kesehatan; Pelayanan kesehatan kepada Peserta BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan agar dapat memberikan kepuasan kepada rakyat dengan memberikan senyum dan hati yang tulus terhadap peserta BPJS Kesehatan; Sinkronisasi Data Peserta, khususnya Peserta Penerima Bantuan Iuran (atau PBI yang berjumlah 92,4 Juta Penduduk) dan memastikan bahwa Peserta PBI tersebut adalah Kelompok Masyarakat Tidak Mampu dan diselaraskan dengan Basis Data Terpadu 2015; Memastikan Pemberi Kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, agar prinsip Gotong Royong semakin diperkuat (yang sehat membantu yang sakit); Edukasi dan Sosialisasi tentang pentingnya memiliki JKN dan Perilaku Hidup Sehat perlu diberikan agar terbangun kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap orang dalam menjaga kesehatan.
“Rakyat yang sehat merupakan modal dasar dalam membangun masyarakat yang sejahtera, maju, dan berkebudayaan dan tentu saja dengan bergotong royong, semua tertolong” Tutup Menko PMK . Hadir dalam acara ini Menteri Sosial. Idrus Marham; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo; Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris; dan beberapa perwakilan lainnya.
Categories: