Jakarta (31/1) – Terdapat 10 KPPN terkait kabupaten Padat Karya di Indonesia diantara 100 Kabupaten yang difokuskan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Demikian yang terungkap dalam Rakor Sinkronisasi Pengisian Program dan Kegiatan Pada Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional 2018 di ruang rapat lantai 7 Kemenko PMK, Jakarta.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK, Nyoman Shuida yang memimpin jalannya Rakor mengatakan, terdapat 10 KPPN (Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional) yang berurusan dengan Kabupaten Padat Karya yaitu Sampang, Pamekasan, Pandeglang, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu, Gorontalo, Boalemo, Mamuju, dan Maluku Tengah. “Kami sudah menetapkan 100 kabupaten dan 1000 desa untuk program padat karya tunai di desa,” katanya.
Shuida menjelaskan terkait dengan program-program pembangunan yang berskala desa sesuai dengan arahan presiden, agar Kementerian/ Lembaga (K/L) yang memiliki program di desa agar menciptakan lapangan kerja dengan model padat karya, cash for work. K/ L harus secara sukarela melakukan koordinasi, baik dari sisi perencanaan maupun dari anggaran pembiayaan. Hal tersebut ditujukan agar menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya serta untuk mengurangi kemiskinan mengingat dana yang mengalir semakin besar di daerah atau di desa.
Rakor Sinkronisasi Pengisian Program dan Kegiatan Pada Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional 2018 ini untuk mendapatkan laporan intervensi K/L yang telah dilaksanakan di KPPN tahun 2016-2017 sebagai bahan laporan pemerintah capaian target RPJMN 2015-2019, serta mendapatkan komitmen K/ L untuk intervensi program di KPPN tahun 2018-2019. Rakor ini juga menjelaskan tentang Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Tugas Fasilitasi Penyusunan Masterplan/ RPKP/ RIK di Kemenko PMK, 29 Desember 2017. Kementerian Desa PDTT memfasilitasi penyusunan 35 RPKP, Kementerian PUPR memfasilitasi penyusunan 20 masterplan, Kementerian ATR memfasilitasi penyusunan 5 Rencana Induk Kawasan. Semua ini menjadi Dokumen Daerah dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) dan Pemerintah Daerah perlu didorong untuk segera menetapkan RPKP. Gun
Categories: