Jakarta (12/02) – Masih adanya ketidaktahuan pemerintah desa dan masyarakat terkait Perpres nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) serta berlakunya dana desa mendorong pemerintah akan menggencarkan sosialisasinya.
Sosialisasi itu dirasa penting agar pemerintah desa dan masyarakat lebih mengetahui terkait pengelolaan keuangan agar tidak salah dalam pemanfaatannya. Demikian diungkapkan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Kemenko PMK, Magdalena dalam rakor Pengembangan Inklusi Keuangan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Menurutnya, keberhasilan pembangunan ditandai dengan terciptanya suatu sistem keuangan yang stabil dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Perpres nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), sebutnya, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas sistem keuangan dan mempercepat penanggulangan kemiskinan. Termasuk untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antar individu juga antar daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sayangnya, dalam indeks keuangan inklusi yang dikeluarkan ADB, Indonesia hanya berada di posisi kelima diantara negara ASEAN (24,36%). Sementara dari 176 negara yang disurvei ADB, Indonesia menduduki posisi 102. Dampak rendahnya inklusif keuangan dan literasi keuangan bagi masyarakat tentu menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. Pasalnya, tingkat kesejahteraan suatu masyarakat akan sejalan dengan tingkat melek keuangan dan kedekatan masyarakat terhadap akses keuangan.
Kurangnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat merupakan salah satu faktor penghambat masyarakat dalam mengakses keuangan formal. Sementara, literasi keuangan bagi masyarakat juga dirasa penting agar pendapatan yang diperoleh tidak dihabiskan untuk hal-hal yang konsuntif, melainkan untuk investasi yang produktif. Literasi keuangan juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna produk dan layanan jasa keuangan.
Karena itu, adanya Perpres nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) serta berlakunya dana desa, Kemenko PMK mengajak Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait untuk bersinergi melakukan sosialisasi. Dalam rakor Pengembangan Inklusi Keuangan hari ini, perwakilan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kemendagri menyatakan siap bersinergi. PS