Jakarta (26/02)— Pelaksanaan RAN TPPO dirasa masih belum maksimal. Untuk itu pemerintah melalui Kemenko PMK terus berupaya untuk memastikan perkembangan informasi pencegahan dan penanganan TPPO.
Dalam rapat koordinasi, sinkronasi dan pengendalian pengalokasian anggaran untuk pencegahan dan penanganan TPPO di Kemenko PMK, Jakarta, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Sujatmiko mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi masalah yang serius. Pelaksanaan RAN TPPO ini dirasa masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan belum semua Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO memiliki program khusus PP-TPPO didalam rencana strategi dan rencana kerja tahunan.
Karenanya pemerintah melalui Kemenko PMK terus berupaya untuk memastikan perkembangan informasi pencegahan dan penanganan TPPO. Sujatmiko dalam kesempatan itu meminta masing-masing K/L dan SKPD agar mengalokasikan anggaran terkait isu TPPO seprti yang tertuang dalam UU 21 Tahun 2007 Pasal 58 ayat (6).
Rapat ini sendiri bertujuan untuk membahas mengenai alokasi anggaran secara khusus untuk pencegahan dan penanganan TPPO. Berdasarkan paparan penganggaran dana dari masing-masing sub gugus tugas masih ditemukan bayaknya permasalahan dan kendala yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut. Selain itu masih juga terdapat kegiatan/program yang belum terencana secara optimal.
Untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, diperlukan kerjasama yang dilakukan antara Sub Gugus Tugas PPTPPO, dan juga perlu kerjasama erat dengan daerah asal korban. Harapannya segera untuk dilakuakan revisi Perpres 69 tahun 2008 tentang keanggotaan sub GT-PPTPPO; adanya alokasi anggaran pada masing-masing sub GT; serta adanya sinkronisasi program, kegiatan serta data yang ada.
Turut mendampingi Sujatmiko dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPA, Vennetia R Danes; dan Asisten Deputi Asdep Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran. Termasuk perwakilan Kemendikbud, Kemensos, Kemenkes, Kemenaker, BNP2TKI, Bappenas, Kemenkeu, Bareskrim, LPSK, Ditjen Imigrasi, serta K/L terkait. Fin
Categories: