Kupang (16/10) -- Kita perlu Rencana Aksi di semua pemangku kepentingan baik ditingkat Nasional maupun Daerah dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra saat menjadi narasumber pada diskusi paralel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO) yang dilaksanakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa malam (15/10).
Diskusi paralel merupakan diskusi terfokus yang merupakan satu rangkaian kegiatan Rakornas GT TPPO. Forum diskusi ini terbagi empat kelas yang setiap kelasnya membahas persoalan yang berbeda-beda. Peserta diskusi ini adalah peserta Rakornas namun dalam jumlah yang terbatas.
Menurut Ghafur, tujuan penyusunan Rencana Aksi adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan korban, serta penindakan terhadap pelaku TPPO. Dasar hukum penyusunan Rencana Aksi ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor 2 tahun 2016.
"Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah Pemberantasan TPPO secara terpadu, Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dari instansi terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD)," Demikian bunyi Perpres 69/2008 Pasal 15 tegas Ghafur.
RAN maupun RAD, lanjut Ghafur, sangat penting dan strategis di dalam PP TPPO. RAD merupakan pedoman bagi perangkat daerah untuk menentukan prioritas kegiatan yang lebih efektif dan berbasis bukti. Rencana Aksi dapat juga digunakan sebagai alat advokasi untuk menjelaskan pentingnya PP TPPO kepada para pengambil kebijakan, menggalang komitmen perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan PP TPPO.
Sebagai dokumen perencanaan, kata Ghafur, Rencana Aksi harus ada sinkronisasi dan harmonisasi dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMN/RPJMD, Renstra, RKP, dan lain sebagainya. Khusus RAD, harus sejalan dengan RAN. Rencana Aksi juga dapat menjadi arahan untuk menyiapkan perencanaan dan penganggaran yang baik sehingga sesuai dengan prioritas nasional dan daerah.
"Dalam hal ini saya juga mendorong dunia usaha dan organisasi non pemerintah lainnya untuk menyusun Rencana Aksi PP TPPO' agar antara pemerintah, dunia usaha, NGO/LSM dan institusi lainnya saling memiliki keterkaitan dan keterpaduan dalam PP TPPO," kata Ghafur. (Kedeputian VI)
Kategori: