akarta (09/11)---Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Tb. A. Choesni, didampingi Asisten Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Ade Rustama; bersama dengan Head of Unit Disability and Community Inclusion Flinders University, Australia, Caroline Ellison; pagi ini hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga terkait Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di Ruang Rapat lt.4 gedung Kemenko PMK, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kemenko PMK dengan Kementerian Sosial, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Organisasi Sosial lainnya dalam upaya melaksanakan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu agenda pertemuan adalah mendengarkan sharing best practice mengenai Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Australia yang disampaikan oleh Caroline Ellison.
Dalam paparannya, Caroline mengungkapkan bahwa para penyandang disabilitas di Australia dilindungi oleh Undang-undang negara bernama Disability Discrimination Act 1992 dan berada dalam komisi tersendiri pada lembaga Komisi Hak Asasi Manusia Australia. “Masyarakat dapat membuat aduan. Jika tidak berhasil, kasus pengaduan itu dapat diselesaikan di Pengadilan Tinggi,” kata Caroline lagi.
Menurut situs resmi www.humanrights.gov.au, data terbaru Komisi HAM mencatat telah masuk sekitar 2.013 aduan masyarakat selama tahun 2015- 2016. Jumlah ini turun dari jumlah pada tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 2.388 aduan. Masalah diskriminasi yang diadukan itu sebagian besar terjadi di lingkungan kerja. Atas berbagai aduan itu, Komisi HAM Australia menyatakan akan menerima aduan, menyelidiki fakta-faktanya, dan berusaha untuk mendamaikan mereka yang bertikai.
Komisi HAM Australia sejauh ini telah bekerja dan menyusun berbagai kerangka kerja dan kebijakan yang sifatnya proaktif untuk mencegah terjadinya diskriminasi terhadap kaum disabilitas. “Lembaga ini sudah berdiri cukup lama dan segala upaya yang dilakukan telah berjalan. Meskipun begitu, memang masih banyak yang kami harus lakukan ke depan,” ungkap Caroline lagi.
Sementara itu, Indonesia tengah berupaya mewujudkan suatu komisi serupa dan Peraturan Presiden-nya juga sedang disiapkan. Komisi itu direncanakan bernama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan dibentuk atas amanah UU tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 1 ayat 16. KND nanti bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden (Pasal 132). KND memiliki tenggat waktu pembentukan hingga tiga tahun sejak UU Penyandang Disabilitas disahkan pada Maret 2016 lalu.
KND didirikan dengan tujuan untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak Penyandang Disabilitas dapat dilaksanakan dengan baik diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan perundang-undangan; mengembangkan konsep penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak Penyandang Disabilitas dalam tataran kebijakan; dan menyebarluaskan paradigma baru dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak Penyandang Disabilitas. (sumber: Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK)
Categories: