Serpong (11/12) Pada 6 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Tujuan Inpres ini untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa dengan mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila.
Terdapat lima program yang bisa menjadi pedoman bagi para Aparatur sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya. Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu.
Demi mewujudkan perubahan dalam reformasi dan birokrasi di lingkungan kerja Kemenko PMK, Kepala Biro Perencaan dan Kerjasama Kemenko PMK, Yohan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GT-GNRM) . Salah satunya dengan adanya penyusunan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan GT-GNRM tahun 2019.
Penyusunan laporan tersebut diharapkan mampu memberikan perubahan yang lebih signifikan ditahun-tahun berikutnya.
"Setiap koordinator harap menyelesaikan paling lambat laporannya tanggal 13 Desember. Dari laporan ini, kita akan membenahi kekurangan di lingkup kerja Kemenko PMK", tutur Yohan
Kategori: