Quantcast
Channel: Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - PMK Lainnya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110

Kemenko PMK Dorong Optimalisasi Peran Pokja P3AKS

$
0
0

Jakarta (12/05) – Asisten Deputi (Asdep) Konflik Sosial Kemenko PMK, Ponco Respati Nugroho, siang ini memimpin rapat koordinasi (rakor) pembahasan lanjutan review regulasi Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (POKJA P3AKS) di Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat. 

Menurut Ponco, rakor ini diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan peran dan tugas fungsi POKJA P3AKS yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang P3AKS. Adapun agenda rakor pada hari ini adalah membahas implikasi perubahan nomenklatur Kemenko Kesra pada Pasal 19 dan 22 Perpres No 18 tahun 2014, serta membahas perumusan hubungan kerja antara POKJA P3AKS dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS).

Ponco juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial, pemerintah melalui kemendagri telah membentuk TTPKS yang bertujuan untuk menangani konflik sosial yang terjadi di Indonesia. Sedangkan Pokja P3AKS, merupakan kelompok kerja dibawah koordinasi kemenko kesra (red: sekarang kemenko PMK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 sebagai upaya pemberian perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak di lingkungan yg terjadi konflik sosial.

"Kedua hal ini jelas merupakan unit berbeda yang membutuhkan sistem koordinasi yang baik agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait penanganan konflik sosial yang terjadi"jelas Ponco.

Menurutnya lagi, dengan adanya perubahan nomenklatur ini, memungkinkan diperlukannya revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan Pokja P3AKS. Revisi regulasi ini salah satunya diusulkan membahas perubahan keanggotaan untuk mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan tugas Pokja P3AKS. Pada rakor ini, Ponco juga meminta setiap peserta yang hadir dapat memberikan pendapat/masukannya mengenai perumusan hubungan antar TTPKS dengan Pokja P3AKS. Dari seluruh peserta yang hadir, disepakati bahwa Pokja P3AKS merupakan bagian terpisah dari TTPKS yang selanjutnya dapat berkoordinasi dengan TTPKS sebagai bentuk pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas TTPKS dalam penanganan konflik sosial. Hadir pada kesempatan ini, perwakilan dari k/l terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Sekretariat Negara; serta Sekretariat Kabinet RI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110

Trending Articles