Jakarta (07/06)--- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, membuka dan memimpin rapat lanjutan perkembangan pelaksanaan program amnesti WNI Overstayers (WNIO) di Kerajaan Arab Saudi. Rakor yang bertempat di ruang rapat utama Lt.7, Kemenko PMK ini, menurut Sujatmiko, bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan program amnesti WNIO dari Kerajaan Arab Saudi yang akan berakhir pada 30 Juni 2017. Hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kemensos, Kemenlu, Kemenaker,Kemendagri,BNP2TKI,Imigrasi,Polri serta beberapa perwakilan K/L lainnya.
Pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memberikan perlindungan mulai dari pengiriman tenaga bantuan teknis, antisipasi pemenuhan hak anak-anak WNIO, antisipasi berbagai bantuan yang diperlukan bagi WNIO rentan sampai dengan pembagian tugas dan kewenangan K/L. Adapun langkah konkrit di luar negeri antara lain sosialisasi adanya kebijakan re-entry dari Perwakilan RI untuk mendorong para WNIO mengikuti program amnesti, kuota pelayanan keimigrasian dari 200 orang menjadi 800 kuota per minggu, fasilitasi pelayanan kepada para WNIO peserta amnesti, dan penanganan pemulangan mandiri.
Sujatmiko menjelaskan perlu adanya sosialisasi pemberdayaan pasca pemulangan bagi WNIO yang tidak ingin kembali bekerja ke Arab Saudi dilakukan setelah WNIO tiba di Indonesia serta bila memungkinkan penyediaan anggaran untuk tiket anak peserta amnesti yang tidak jelas orang tuanya dari K/L terkait. "Saya berharap agar tim kecil masing-masing K/L dapat memfollup kegiatannya dan berkoordinasi satu dengan lainnya agar ini segera terselesaikan dan tidak ada masalah apapun dilapangan," tambahnya. (ris)
Categories: