Jakarta (13/06)--- Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Ade Rustama, pagi
tadi memimpin rapat lanjutan bahan sosialisasi videografis dari Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rapat lanjutan yang bertempat di ruang rapat Lt.4 gedung Kemenko PMK ini adalah untuk membahas story board naskah videografis. Rakor dihadiri pula oleh perwakilan dari Frederiech Ebert Stiftung, PSHK, dan PPDI.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam rapat serupa sebelumnya telah coba memperkenalkan model publikasi audio visual terhadap berbagai produk hukum dan diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas bernama ‘LAWmotion.’ ‘LAWmotion' dirintis sejak 2010, sudah ada 22 episode yang dibuat dan disebarluaskan melalui youtube. ‘LAWmotion' sudah dikunjungi oleh 73.000 pengunjung, dan ada 600 orang yang jadi pelanggan akun situs youtube milik PSHK itu.
Adapun substansi videografis yang akan jadi model publikasi implementasi UU No.8/2016 itu sejauh ini diusulkan memuat tiga pilihan konsep yaitu berdasarkan sektor, aktor, dan titik intervensi. Dengan kata lain, isu disabilitas akan dijadikan sebagai isu multisektor, dijadikan pula sebagai urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan juga swasta, yang akhirnya diharapkan UU No.8/2016 ini dapat implementasikan di semua lini kebijakan.
Konsep story board dalam videografis berdasarkan sektor akan dilakukan pembagian sebagaimana tertuang dalam UU 8/2016 dan akan diberikan contoh dari pembagian sektor itu, serta akan diberikan contoh perubahan cara pandang dalam berbagai Program Pemerintahan. Konsep berdasarkan aktor dari implementasi UU No.8/2016 adalah diharapkan dapat tercipta proses penganggaran bagi program disabilitas dan nanti akan diperlihatkan contoh pembagian urusan aktor terkaitnya. Terakhir, konsep menurut titik intervensi yang nantiya akan mengarah pada intervensi dalam penghilangan stigma; intervensi dalam regulasi; dan intervensi dalam penyediaan fasilitas. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)
Categories: