Jakarta (12/07)--- Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya tertanggal 14 Juni 2017 lalu, pagi ini, Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk membahas masalah Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB). Rakor yang berlangsung di lt.4 gedung Kemenko PMK ini dibuka oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni; didampingi oleh Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Ade Rustama. Rakor dihadiri pula oleh Staf Ahli Menko PMK bidang SDGs, Ghafur Akbar Dharma Putra; para asisten deputi di lingkungan Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK; Jajaran Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos; Perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan Jajaran Bank Negara Indonesia (BNI).
Choesni, dalam pengantar rakor pagi ini menyampaikan bahwa rakor ini merupakan upaya Kemenko PMK untuk mendorong upaya percepatan realisasi penyaluran program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB). Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) akan diberikan kepada 30.000 lanjut usia yang masing-masing akan menerima Rp200 ribu per bulan di 34 provinsi, 418 Kabupaten/Kota, 1.531 Kecamatan dan 4.492 Desa. Kriteria penerima ASLUT adalah lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi bedridden atau sakit menahun terlantar (bergantung pada bantuan orang lain atau pendamping), tidak tinggal bersama keluarga dan tidak berpenghasilan tetap. Sementara Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) diberikan kepada 22.500 penyandang disabilitas berat yang masing-masing akan menerima Rp300 ribu per bulan bulan di 34 Provinsi, 366 Kabupaten/Kota, 4.407 Kecamatan. Hingga 20 April 2017 Program ASLUT dan ASPDB Tahun 2017 dipersiapkan untuk disalurkan secara non tunai khususnya dari lembaga keuangan. Bantuan non tunai yang rencananya akan menyasar 52.500 Penerima Manfaat dengan waktu penyaluran selama 10 bulan dan terbagi dalam tiga periode penyaluran yaitu bulan April, Agustus, dan Oktober.
Salah satu hasil kesimpulan rakor sebelumnya menyebutkan bahwa merujuk pada penyaluran PKH, Ditjen Rehsos Kemsos, telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank HIMBARA dalam penyaluran bantuan sosial. Nantinya, formulir pembukaan rekening bank diberikan kepada pendamping sesuai PKS. Pendamping membantu proses pendataan calon penerima bantuan, pengisian formulir dan pencairan bantuan. Para peserta rakor yang hadir pagi ini kemudian diperkenalkan suatu produk bank yang dapat mendukung penyaluran bantuan sosial non tunai oleh salah satu anggota HIMBARA yaitu BNI. Paparan produk perbankan itu disampaikan oleh Divisi Hubungan Kelembagaan, BNI.
Akan dikenal dengan nama BNI Virtual Account (VA) Debit, setiap penerima manfaat nantinya akan mendapatkan nomor Virtual Account yang terafiliasi kepada satu rekening Giro dan dapat digunakan untuk membantu penyaluran dana Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) yang dapat ditransaksikan melalui Kartu Debit BNI (Kartu ATM). Dengan BNI VA Debit, penyaluran dapat dilakukan dengan pemindahbukuan terhadap masing-masing virtual account penerima bantuan tanpa pembukaan rekening asli bagi penerima bantuan. Penerima bantuan tetap dapat melakukan transaksi operasional keuangan di berbagai Channel BNI, seperti Teller, ATM, EDC yang akan memberikan nilai tambah bagi pelakasanaan asistensi sosial melalui peningkatan efisiensi proses pembukaan rekening penerima bantuan. Virtual Account Debit Bantuan Sosial adalah kombinasi antara Virtual Account Kredit dan Debit melalui satu nomor virtual account dengan pola saldo debit partial sesuai dengan nominal yang dapat di top up melalui proses pemindahbukuan ke nomor Virtual Account itu. (sumber: Kedep II
Categories: