Jakarta (24/08,) -- Penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu bukti yang akan dinilaioleh Kementerian PANRB. Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai indikator kinerja. Adanya Perjanjian Kinerja ini diharapkan akan menambah penilaian Reformasi Birokrasi Kemenko PMK akan meningkat.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kemenko PMK, YB Satya Sananugraha, dalam sambutannya mewakili Menko PMK dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon I,II, III dan IV di lingkungan Kemenko PMK. Kamis pagi.
"Dengan perjanjian ini akan terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur dan tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia," ungkapnya.
Sesmenko juga mengungkapkan berdasarkan hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Hasil Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016, Kemenko PMK memperoleh hasil penilaian yang meningkat dari tahun sebelumnya. Nilai SAKIP naik menjadi 70,56 (BB) dari sebelumnya 70,13 (BB). Sementara Indeks RB dari 60,47 naik menjadi 67,72.
Penilaian ini, lanjutnya, tidak hanya berimplikasi pada kenaikan tunjangan kinerja tetapi juga memberi semangat baru untuk berubah menuju yang lebih baik. Sebab, pada semester kedua tahun2017, Kementerian PANRB akan kembali melakukan evaluasi terhadap dua hal tadi.
"Saya berharap nilai kita kembali meningkat yang tentu saja berimbas positif pada besaran tunjangan kinerja," harap Sesmenko.
Untuk itu, Sesmenko berpesan agar terus meningkatkan integritas, etos kerja, dan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara terusbangun kerjasama internal dan eksternal yang lebih baik, terpenuhi target perjanjian kinerja yang telah disepakati dan fokus pada fungsi utama Kemenko PMK yaitu koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan. (yan)
Categories: