Jakarta (25/10)— Selama tujuh tahun dirancang, akhirnya rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPILN) disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR RI. Kemenko PMK ikut hadir dalam pengesahan tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko yang diwakili oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Wagiran, menghadiri rapat Rapat Paripurna pengesahan Perppu Perlindungan Pekerja di Luar Negeri di Ruang Rapat Gedung Nusantara II DPR-RI, Jakarta.
UU Perlindungan Pekerja Migran ini menggantikan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah berlaku selama 13 tahun. Ada 13 bab dan 91 pasal yang diatur dalam regulasi baru ini.
Sebelumnya pada akhir tahun 2016 Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK Sujatmiko , menghadiri Rapat Panja pembahasan DIM RUU tentang PPILN (RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri) yang diadakan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Dede Yusuf Macan Effendi selaku Ketua Komisi Ketenagakerjaan komisi XI.
Dalam rapat tersebut, DPR yang mendukung RUU ini agar 8 juta TKI di luar negeri lebih cepat di tangani dan segera terlindungi, dan memberikan kesempatan pada pemerintah agar pembahasan-pembahasan yang sudah berjalan sebelumnya menjadi 1 jalan yakni mendukung para pekerja migran. Selain menghadiri rapat di Gedung DPR, Kemenko PMK beberapa kali membahas tentang Draft RUU Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Hadir dalam Sidang Paripurna DPR RI RUU PPILN, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Perwakilan K/L diantaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan beberapa perwakilan lainnya. Frs
Categories: