Quantcast
Channel: Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - PMK Lainnya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110

Kemenko PMK Kembali Bahas Perpres Penguatan LPDP

$
0
0

Jakarta (25/10)-- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Agus Sartono, pagi ini memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tingkat Eselon I terkait tindak lanjut pembahasan payung hukumbagi penguatan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan  (LPDP) di ruang rapat Taskin gedung Kemenko PMK, Jakarta. “Tujuan Rakor kita kali ini adalah mereview RPP/RPerpres  tentang Dana abadi pendidikan yang akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan serta mendengar tanggapan dan masukan K/L terhadap RPerpres ini agar dapat segera difinalisasikan secepat mungkin” ujar Agus

Pada kesempatan ini, Agus juga menyampaikan apresiasinya kepada Sekjen Kementerian Keuangan beserta jajarannya yang telah mengakomodir masukan dari kementerian terkait kedalam RPerpres DAP. Rapat kemudian membahas isi pasal-pasal dalam RPerpres DAP. Hal yang sangat mendasar yang diatur dalam RPerpres DAP adalah pembentukan Dewan Penyantun yang bertugas memberikan arahan kebijakan dalam pengelolaan DAP serta penyediaan layanan oleh LPDP. Untuk ke depannya, layanan LPDP didedikasikan terutama untuk beasiswa gelar dan non-gelar serta pembiayaan riset. Keanggotaan Dewan Penyantun mencakup Menteri-Menteri yang menangani urusan pendidikan, agama, ketenagakerjaan, aparatur negara dan perencanaan nasional. Dengan demikian, LPDP akan menjadi wadah gotong royong para menteri tersebut dalam membangun sumberdaya manusia Indonesia. Sampai saat ini, seluruh Dana Abadi Pendidikan bersumber dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Tujuan pengalokasian dana abadi pendidikan adalah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjwaban antargenerasi.

Agus pun turut menekankan pentingnya Perpres ini segera dapat diselesaikan. Pada akhir Oktober 2017 RPerpres DAP ditargetkan sudah final dan diharapkan sudah dapat ditetapkan pada bulan November 2017. 

“Rancangan Perpres ini selanjutnya akan dilaporkan kepada menteri terkait untuk diparaf. Bila dalam waktu seminggu tidak ada perbaikan, maka selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dikaji dan disahkan oleh Presiden sebagaimana prosedurnya” tutup Agus. 

Dari rakornis pada hari ini, dihasilkan finalisasi rancangan Perpres tentang Dana Abadi Pendidikan dalam rangka penguatan LPDP yang terdiri dari tujuh Bab. Ketujuh Bab itu  masing-masing diantaranya Bab I berisi ketentuan umum, Bab II berisi penjelasan Sumber dana abadi pendidikan, Bab III penjelasan terkait pengelola dana abadi pendidikan, Bab IV penjelasan mengeni pengelolaan dana abadi pendidikan, dan Bab V yang berisi penjelasan penerima manfaat dana abadi pendidikan. Pada Bab VI berisi penjelasan mengenai akuntabilitas dan pengawasan, sedangkan Bab VII merupakan ketentuan penutup. 

Hadir pada rakornis hari ini perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait seperti Sekjen Kementerian Keuangan, Sekjen Kementerian Dikbud, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kemenko Perekonomian, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Plt. Dirut LPDP serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Setkab, Setwapres, Bappenas, dan Kantor Staf Presiden.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110