Quantcast
Channel: Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - PMK Lainnya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110

Rakor SKP Pengembangan Akses Lingkungan Inklusif bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas

$
0
0

Jakarta (30/01)--- Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK melalui Keasdepan bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, siang ini menggelar rapat koordinasi terkait Sosialisasi Kebijakan Program ‘Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia untuk Peningkatan Pengembangan Akses Lingkungan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Provinsi DKI Jakarta’ di ruang rapat Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Rakor yang dibuka oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial , Tb Achmad Choesni, ini menghadirkan sejumlah nara sumber dari Kemsos, Kemdikbud, dan Kemkes dan dihadiri pula oleh Staf Ahli Kemenko PMK bidang Pembangunan Berkelanjutan pascaMDGs (SDGs) Ghafur Akbar Dharma Putra. Rakor juga dihadiri oleh seluruh kementerian teknis yang ada di Kabinet Kerja, perwakilan dinas sosial Provinsi DKI Jakarta dan lima wilayah kotamadyanya, serta perwakilan organisasi penggiat disabilitas dan lansia.

Rakor siang ini sejatinya dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, menumbuhkan komitmen, dan aksi nyata seluruh komponen stakeholders dan masyarakat bagi upaya penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas dan kaum lansia. Selain itu, diperlukan pengarusutamaan kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia dalam setiap sektor pembangunan dengan menciptakan kebijakan dan program yang mengandung energi sinergitas positif yang lebih besar dan mengatasi tantangan yang multikompleks secara bijak untuk mewadahi semua kepentingan. Adapun prioritas pengarusutamaam dalam kebijakan pemerintah, yakni pendekatan perencanaan berbasis hak; kebijakan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan yang akses bagi semua; harmonisasi kebijakan dan adanya layanan publik yang mudah diakses, murah, cepat dan tidak diskriminatif.

Sejauh ini, pemerintah melalui berbagai program kerja yang tersebar di sejumlah kementerian terus memperbarui berbagai upaya perlindungan bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas, bahkan telah menciptakan sejumlah inovasi yang bertujuan memberikan layanan yang lebih baik dari waktu sebelumnya. Kemsos misalnya, lewat Program Keluarga Harapan (PKH) NewInitiative 2016 menyediakan komponen bantuan kepada anggota keluarga PKH penyandang disabilitas berat dan lanjut usia berumur 70 tahun ke atas. Dengan perspektif baru ini, bantuan pelayanan PKH tidak hanya mencakup komponen kesehatan dan pendidikan bagi ibu hamil dan anak, tetapi juga mencakup komponen kesejahteraan sosial berupa dana untuk pemeliharaan pendapatan (income maintenance) khususnya bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Kemsos mencatat, PKH telah menjangkau sekitar 640,483 jiwa lansia dan 40,785 Penyandang Disabilitas Berat (PDB) di seluruh Indonesia, sementara di DKI Jakarta menjangkau 397 jiwa PDB dan 3.373 jiwa lansia.

Secara nasional, pembangunan kesehatan untuk para lansia di tanah air, menurut paparan Direktur Kesehatan Keluarga Kemkes, Eni Gustina, masih perlu banyak pembenahan mengingat kecenderungan penyakit degeneratif makin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah lansia, sementara untuk  perawatan penyakit degeneratif butuh biaya tinggi. Kondisi ini ditambah lagi dengan fasilitas layanan kesehatan untuk lansia yang belum tersedia secara memadai, masyarakat juga masih kurang pengetahuan dan perhatiannya terhadap kesehatan lansia di samping stigma yang berlaku bahwa lansia adalah mereka yang tidak berdaya dan sakit-sakitan. Di sisi lain, usia harapan hidup lansia di tanah air terus meningkat dari 69 thn di 2008 menjadi 70,8 thn di 2015, bahkan diperkirakan dapat mencapai 72,2 thn pada 2030 – 2035.

Dalam Rencana Aksi Nasional Lansia tahun 2016 – 2019, Kemkes akan mengembangkan suatu layanan terintegrasi untuk para lansia yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan tingkat pertama  dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang melaksanakan pelayanan kesehatan santun lanjut usia; membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring pelaksanaan pelayanaan kesehatan lanjut usia yang melibatkan LP, LS, organisasi profesi, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, LSM, dunia usaha, media dan pihak terkait lainnya; meningkatkan ketersediaan data dan informasi di bidang kesehatan; dan meningkatkan peran serta dan pemberdayaan keluarga, masyarakat, dan lanjut usia.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPK-LK) Kemdikbud dalam paparannya mengungkapkan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) secara keseluruhan memang belum terdata dengan baik karena memang masih terbatas pula akses terhadap pendidikan yang inklusif bagi para ABK itu. Demikian pula dengan kesadaran para orang tua yang memiliki ABK untuk menyekolahkan anak mereka itu. Di level kebijakan juga masih belum optimalnya kemitraan K/L yang terjalin. Menurut arahan strategis yang ada, Direktorat PPK-LK Kemdikbud akan menjawab semua tantangan itu dengan menetapkan delapan program prioritas, mulai dari pendidikan budi pekerti, bian kreativitas ABK, pendidikan kebencanaan, hingga reformasi pendidikan khusus. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110