Quantcast
Channel: Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - PMK Lainnya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110

Rakor Tentang Anak Jalanan

$
0
0

Jakarta (13/06) -- Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada Kedeputian bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Rudoro Susanto, didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos),  Nahar, membuka rapat koordinasi (rakor) tentang anak Jalanan di ruang rapat utama Kemenko PMK, Jakarta. Sebagai bentuk implementasi dari Menuju Indonesia Benas Anak Jalanan (MIBAJ 2017, pada tanggal 27 April lalu  Kementerian Sosial di bawah Koordinasi Kemenko PMK juga telah melakukan penyerahan Akta Kelahiran kepada sebanyak 4000 anak jalanan. Penyerahan Akta Kelahiran ini sebagai bentuk upaya pemerintah agar anak jalanan memiliki identitas sehingga dapat lebih mudah dalam mendapatkan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Anak Jalanan adalah anak yang melakukan aktivitas ekonomi dan/atau aktivitas lainnya di jalan secara langsung, termasuk di dalamnya balita yang dimanfaatkan. Anak jalanan memiliki berbagai gambaran situasi buruk, seperti gangguan kesehatan, tidak mengenyam pendidikan, putus sekolah, kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang mereka alami, kecanduan rokok, alkohol, hingga narkoba, perilaku seks bebas, hingga rawannya tindak kejahatan. Dalam hal ini, Kemenko PMK berupaya mengkoordinasikan dan mensinergikan Kementerian/lembaga, pemda, iNGO, NGO, dan dunia usaha secara bersama-sama untuk dapat memberikan perlindungan bagi anak-anak jalanan. “Saya meminta partisipasi setiap K/L agar dapat menyukseskan Indonesia Bebas Anak Jalanan. Anak Jalanan adalah anak-anak kita yang juga perlu dilindungi," jelas Rudoro.

Dalam kesempatan ini, Rudoro juga meminta setiap perwakilan K/L yang hadir untuk menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut yang dapat diberikan masing-masing K/L terkait pemberian Akta Kelahiran kepada anak jalanan. Adapun sejumlah usulan tindak lanjut yang disampaikan dalam rakor ini di antaranya pengupayaan layanan kesehatan melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS), pengupayaan layanan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan penambahan rumah-rumah singgah untuk menampung anak jalanan. Selain itu, menurutnya Intensifikasi Implementasi Perda, Pergub, MoU, Perbup Perwal terkait Penanganan Anjal juga dirasa perlu untuk dilakukan. (rhm)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2110

Trending Articles